Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan semakin dekat, namun masih banyak perusahaan dan pemilik bisnis yang mengabaikannya. Terlambat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan dapat memiliki konsekuensi serius, mulai dari denda hingga sanksi hukum. Perusahaan yang terlambat dalam menyampaikan laporan dapat dikenai denda administrasi yang cukup besar, tergantung dari jumlah keterlambatan dan besarnya pajak yang belum dibayar. Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan laporan juga dapat menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan investor dan pihak-pihak terkait lainnya, yang dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan.
Dalam menjalankan bisnis, keterlambatan dalam menyampaikan laporan SPT Badan Tahunan dapat berujung pada berbagai konsekuensi yang merugikan.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perusahaan yang terlambat melaporkan SPT Badan Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang per bulan.
Selain itu, terdapat juga potensi pengenaan bunga keterlambatan sebesar 0,1% dari jumlah pajak yang terutang per hari keterlambatan.
Kemungkinan terburuknya adalah ketika laporan terlambat dan tidak akurat/salah, perusahaan dapat menghadapi risiko pemeriksaan pajak yang menyeluruh, yang dapat berujung pada
Denda yang lebih tinggi,
Penyitaan aset, dan
Tindakan hukum.
KJA PT Sazanka Finansial Advisor menyadari pentingnya kepatuhan dan keakuratan dalam penyampaian laporan SPT tahunan. Sebagai mitra keuangan yang terpercaya, kami siap membantu perusahaan dan pemilik bisnis dalam memastikan kepatuhan mereka. Dengan penawaran spesial pengurusan Akuntansi dan Perpajakan mulai dari Rp 1jt, kami ingin memudahkan perusahaan dalam mengurus kewajiban mereka sebelum batas waktu pelaporan yang tinggal 6 hari lagi. Jangan biarkan keengganan atau kelalaian mengakibatkan kerugian pada bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan laporan SPT Anda disampaikan tepat waktu dan akurat.
Talk to Our Expert
Houtman Tua Sihite SE., Ak., CA.
Best Regards,
KJA PT Sazanka Finansial Advisor
0896 3626 1684 - Pandu
Comments